MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati SulSel menentukan sikap menyatakan menempuh Upaya Hukum Banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 5 September 2023 atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Putusan Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 5 September 2023 atas nama Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si (Senin, 11/09/2023). Pernyataan sikap Upaya Hukum Banding Penuntut Umum Kejati SulSel ini dicatat Panitera PN Makassar dalam akta penyataan Banding Nomor : 59/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks tanggal 11 september 2023 dalam perkara pidana tindak pidana Korupsi atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan akta Nomor : 60/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks tanggal 11 september 2023 dalam perkara pidana tindak pidana Korupsi atas nama Irawan Abadi, SS., M.Si.
Bahwa dalam Kasus Korupsi yang melibatkan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM (Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si (mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019, Penuntut Umum Kejati SulSel telah menuntut Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen). Adapun amar Tuntutan Pidana Penuntut Umum Kejati SulSel kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM sebagai berikut : 1).Menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair, 2). menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, 3). Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM sebesar Rp 500.000.000, - (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan, 4). Menghukum Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Saksi Irawan Abadi, SS, M.Si untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760, 60 (Dua Belas Milliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Koma Enam Puluh Sen Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita
oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan, 5) Menyatakan uang sebesar Rp 1.367.419.260, - dari polis dengan Nomor : 2061203657 dan polis dengan Nomor : 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Saksi Irawan Abadi, SS, M.Si .
Amar Tuntutan Pidana Penuntut Umum Kejati SulSel kepada terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si sebagai berikut : 1). Menyatakan Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair, 2). menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, 3). Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si sebesar Rp 500.000.000, - (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan, 4). Menghukum Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si dan Saksi Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760, 60 (Dua Belas Milliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Koma Enam Puluh Sen Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan, 5) Menyatakan uang sebesar Rp 1.367.419.260, - dari polis dengan Nomor : 2061203657 dan polis dengan Nomor : 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si dan Saksi Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penerapan pasal yang dibuktikan sehingga mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan. Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Pidana dimana perbuatan para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa sebagai berikut : 1). Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan, membebankan kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan menetapkan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.022.005.913, - subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 2). Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan, membebankan kepada Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan menetapkan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 919.540.651, 54 sen subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan, Barang Bukti uang sebesar Rp. 200.000.000, - dan uang setoran AJB Bumi Putra disetorkan kekas negara.
Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL (***)