PANGKEP - Bupati Kabupaten Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL), kini mengeluarkan instruksi melalui Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait pembatasan penggunaan kantong plastik.
Dia menghimbau agar pemakaian kantong plastik ditoko modern bahkan di toko toko lainnya, juga harus ditiadakan pemakaian kantong plastik, karena sampah kantong plastik dapat mencemari tanah, air, laut, bahkan udara.
"Tercemarnya tanah, air tanah dan makhluk bawah tanah. akibat dari racun partikel plastik yang masuk ke dalam tanah akan membunuh hewan-hewan pengurai di dalam tanah seperti cacing" ujarnya
Untuk itu Bupati Pangkep H Muhammad Yusran Lalogau meminta kepada Dinas terkait untuk memasang informasi terkait pembatasan penggunaan kantong plastik disejumlah toko-toko modern.
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan 5 Pemandu Karaoke
|
Selain itu, imbauan instruksi itu mengharapkan agar pengunjung toko moderen membawa tas belanjaan sendiri, guna mengurangi pemakaian kantong plastik. Imbauan tersebut berlaku sejak Januari tahun 2022, Rabu, 5 Januari 2022.
Sementara itu salah satu pekerja toko moderen di jalan Andi Mauraga Riska mengatakan, imbauan ini sangat bagus dan mulai berlaku di tempat toko moderen dirinya bekerja.
"Iya, sebagian masyarakat sudah ada yang membawa tas kantongan sendiri, dan ada juga yang tidak ingin menggunakan kantong plastik, " ujarnya.
Adapun Ansar masyarakat Kecamatan Labakkang menuturkan, agar pemerintah serius menjalankan imbauan tersebut. Imbauan tersebut katanya sangatlah bagus dalam pengurangan penggunaan sampah plastik di masyarakat.
"Kalau bisa, jangan hanya di toko moderen, kelak harus juga diberlakukan di warung-warung dan pasar, " katanya.(herman djide)